Forum Komunikasi Alumni MA Al Hikmah Kajen

Rabu, 27 Maret 2013

BHINEKA TUNGGAL IKA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

            Indonesia adalah Negara dengan masyarakat majemuk yang sejak dulu menyadari bahwa dengan kemajemukannya dipersatukan dalam Landasan Ideologi Pancasila dimana  memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yaitu  “berbeda-beda tetapi tetap satu”, yang berarti bahwa meskipun berbeda agama, suku, ras dan golongan namun merupakan satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan Landasan Idiil bangsa Indonesia, falsafat dan pandangan hidup bangsa. Oleh karenanya harus menjadi landasan pijak dalam kehidupan bernegara tanpa tendensi ataupun pemahaman dan pemikiran sempit yang mengarahkan kita pada ego suku dan agama yang berimbas pada disintegrasi bangsa. Selain itu Indonesia juga merupakan Negara hukum, dimana hukum menjadi panglima setiap gerak langkah kita dalam Negara ini. Dan Negara merupakan penjamin hak agar masyarakat merasa terlindungi untuk melaksanakan haknya dalam bingkai kemajemukan atau pluralisme.  Pluralisme sendiri ada sejak Negara ini belum disebut Indonesia, dan atas perjuangan bangsa Indonesia kemerdekaan yang di capai oleh bangsa ini, diletakan dasar oleh founding fathers kita dengan melandaskan pada Pancasila, dimana mereka sadar bahwa pluralisme telah ada dan menjadi bagian dari bangsa dan dengan adanya pluralisme ini ada kesadaran untuk menjadi satu. 
Pluralisme sendiri memiliki beberapa perspektif: sosial, budaya maupun politik. Dalam perspektif sosial, pluralisme menangkal dominasi dan hegemoni kelompok atau aliran keagamaan, serta menegasikan pemusatan kekuatan sosial pada satu kelompok atau aliran. Sedangkan perspektif pluralisme budaya mencegah hilangnya satu aliran karena dilenyapkan oleh aliran keagamaan arus utama yang hegemonis, dan di sisi lain menangkal arogansi aliran keagamaan arus utama yang seringkali tergoda atau secara historis-empiris melakukan pelecehan dan penindasan aliran atau agama lain. Sementara pluralisme politik dapat menjadi dasar bagi jaminan kebebasan untuk berkeyakinan dan berekspresi tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan, karena adanya lembaga pengelola konflik kepentingan antaraliran keagamaan.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan kemajemukannya terdiri dari berbagai suku bangsa dan hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibungkus semangat Bhineka Tunggal Ika. Dalam kemajemukan tersebut dikaitkan dengan modernisasi dan kemajuan jaman, maka menimbulkan dua sisi mata uang yang berbeda dalam hal mengikuti alur modernisasi dan kemajuan jaman. Disatu sisi terjadi perubahan sosial yang oleh sebagian masyarakat di Indonesia dapat dimanfaatkan sehingga membawa kemajuan dan disisi lain menimbulkan ketertinggalan dan keterpencilan pada kelompok masyarakat lain yang disebabkan oleh faktor keterikatan kultur/adat, agama maupun lokasi, mereka inilah yang di sebut masyarakat hukum adat, yang hidup terpencil, dengan budaya dan agama yang mereka anut. Namun akibat perkembangan, masyarakat adat menjadi tersingkir karena dianggap primitive dan tertinggal dan butuh sentuhan lain agar mereka menjadi tidak tertinggal. Padahal Negara kita adalah Negara hukum dimana konstitusi memberikan jaminan agar setiap warga masyarakat di lindungi berserta haknya. Pengakuan yang sama juga diberikan kepada masyarakat hukum adat dimana hak mereka juga di lindungi oleh konstitusi. Jadi kewajiban negaralah untuk memberikan pengakuan dan  perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk tetap hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan, sepanjang hal tersebut merupakan adat-istiadat yang dipegang teguh.
Ancaman lain adalah adanya kecenderungan negara untuk tidak mengakui bahwa telah menghilangkan budaya-budaya atau aliran-aliran kepercayaan lokal, yang dapat dilihat dengan diakuinya 6 agama-agama yang notabene bukan berasal dari masyarakat Indonesia. Hal lain yang menjadi anacaman serius bagi keberadaan masyarakat adat adalah kepentingan global yang didorong oleh korporasi-korporasi raksasa melalui sebuah skenario liberalisasi untuk menguasai sumberdaya alam Indonesia yang mana sangat meminggirkan hak ulayat masyarakat adat yang notabene adalah adalah pemilik sah sumber daya alam tersebut jauh sebelum Indonesia dicetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai Dasar Filsafat Negara nilai-nilainya  telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat  serta nilai-nilai kausa materialis Pancasila. Dengan demikian anatara Pancasila dengan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila adalah Jati Diri bangsa Indonesia. Setelah bangsa Indonesia mendirikan Negara maka oleh pembentuk Negara,  Pancasila disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan Negara, Indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling sesuai dan benar sehingga segala cita-cita, gagasab-gagasan, ide-ide tertuang dalam Pancasila. Maka dalam pengertian inilah Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, secara objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri.  Pandangan hidup dan filsafat hidup ini sendiri merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Nilai-nilai Pancasila ini telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, serta kehidupan keagamaannya.  Ketika pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental, “ diatas dasar apakah negara Indonesia didirikan”. Dengan jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
            Nilai-nilai ini sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan social dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberikan corak, watak dan cirri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.
            Bangsa Indonesia sejak dahulu kala merupakan bangsa religius dalam pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira Tahun 2000 SM zaman Neoliticum dan Megaliticum. Antara lain berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang didirikan sebagai ungpan manusia atas dhat yang tertinggi, hyang Tunggal artinya yang Maha Esa yaitu Tuhan. (Kaelan : 2002 : 46 – 48).  Cita-cita kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh nusantara sebagai budaya bangsa, seperti pengertian-pengertian atau ungkapan-ungkapan ”tanah air” sebagai ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara : “tanah tumpah darah”yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bumi dan orang disekitarnya : Bhineka tunggal Ika” yang mengungkapkan cita-cita kemanusiaan dan persatuan sekaligus, yang juga bersumber dari sejarah bangsa Indonesia dengan adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
            Berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa Indonesia, serta diilhami ole ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan di hayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, Dasar Negara, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
            Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, dan bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat. Oleh karena itu Pancasila merupakan ideologi terbuka, karena digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak diciptakan oleh Negara. Dan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila itu sendiri sebagai ideologinya.
            Jadi dalam pelaksanaan ketatanageraan kita Indonesia semua unsur harus melaksanakan dan melandaskan segala pergerakannya diatas Pancasila tanpa terkecuali. Toleransi atas umat beragama adalah amanat dari Pancasila. Kebebasan dalam berbudaya adalah amanat dari Pancasila. Karena kemajemukan dalam Bingaki Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda tetapi tetap satu. Dan itu harus di tegakan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Sejarah perjalan Panjang Bangsa Indonesia sehingga menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sejarah yang mudah. Penuh Pengorbanan darah dan air mata. Kemerdekaan yang sekarang di raih oleh bangsa ini, haruslah berdasarkan landasan yang paling fundamental oleh Negara Ini. Penolakan terhadap pluralisme atau keberagaman bangsa dalam bentuk penindasan dan pelakuan sewenang-wenang terhadap adat dan budaya masyarakat adat serta agama dan kepercayaan warga Negara  adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir oleh siapapun juga. Perlakuan Negara dengan berbagai perangkat hukumnya dengan tidak tegas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pun merupakan masalah. Untuk itu ditegakannya kembali Pancasila secara murni dan konsekwen seperti sejarah awal lahirnya Pancasila harus di tegakan. Agar Negara ini tidak seperti uni soviet ataupun sejarah Negara-negara Balkan.


Struktur Organisasi



SUSUNAN PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MA AL-HIKMAH KAJEN
MASA BAKTI 2010 – 2014

Badan Pengurus Harian
Ketua Umum                          : Adib Halim, SHI
Ketua I                                   : Moh. Fathun Ni’am, SHI
Ketua II                                  : Asroful Khotim
Ketua III                                 : Sholeh Hadi, SH
Sekretaris Umum                    : Moh. Rofiqudin
Sekretaris I                              : Syaiqul Umam
Sekretaris II                            : Khoirul Muntaha
Sekretaris III                           : Fattah Mujarrob
Bendahara Umum                   : Jumi’atin Munawaroh
Wakil Bendahara                    : Lili Erfana, S.EI

Direktur Eksekutif                : Ety Lusiana, S.HI
                           
Departemen-departemen
Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Kelembagaan
Ketua                                      : Abdul Mu’iz
Sekretaris                                : Siti Norwati
Anggota                                  : suprehan

Departemen Advokasi dan Edukasi Masyarakat
Ketua                                      : Jemangun
Sekretaris                                : Ahmad Muzakka
Anggota                                  : Iin

Departemen Penelitian dan Pengembangan
Ketua                                      : Fattah Mujarob
Sekretaris                                : Budi Utomo
Anggota                                  : lilik Eryana

Departemen Hubungan antar Lembaga
Ketua                                      : sundoko
Sekretaris                                : Ummu Jauharin Ni’mah
Anggota                                  : Siti Masudah

Anggaran Rumah Tangga





ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MADRASAH ALIYAH
AL-HIKMAH (FORKAMAHI)
KAJEN-MARGOYOSO-PATI

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kriteria Anggota
1.      Anggota Biasa adalah Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah Kajen-Margoyoso-Pati.
2.      Anggota kehormatan adalah anggota yang secara tidak langsung merupakan para alumni yang lebih tua dan dipilih oleh pengurus FORKAMAHI.
3.      Forum Organisasini yang menjadi anggota ORGANISASI ini memberikan mandat kepada satu orang  untuk bertindak mewakili dan atas nama anggota.
Pasal 2
Penetapan Anggota
1.      Anggota biasa dan kehormatan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) FORKAMAHI.
2.      Ketentuan terkait prosedur pendaftaran anggota diatur melalui Peraturan Organisasi.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       Hak bicara dan hak suara pada Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA).
b.      Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus dalam semua jenjang dan satuan kepengurusan ORGANISASI.
c.       Hak untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus ORGANISASI di semua tingkatan.
d.      Hak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan dan bantuan dari ORGANISASI.
e.       Hak mendapatkan pembinaan, pelatihan, pengembangan dan pemberdayaan dari ORGANISASI.
f.       Hak untuk mendapat surat keterangan dan/atau tanda pengenal sebagai Anggota ORGANISASI yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
2.      Setiap Anggota memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.               Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi yang berlaku.
b.              Berperan aktif dalam berbagai agenda dan kegiatan organisasi.
c.               Menjaga nama baik dan martabat organisasi.
d.             Menghadiri pertemuan-pertemuan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.               Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan tugas tersebut kepada pengurus yang menugaskan.
Pasal 4
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir karena :
1.    Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan Ketua Umum FORKAMAHI.
2.    Diberhentikan sebagai tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum FORKAMAHI.
3.    Ketentuan mengenai masa keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kriteria Pengurus
Pengurus Pimpinan Harian ORGANISASI ini merupakan orang-perorang alumni  madrasah al-hikmah Kajen yang direkomendasikan oleh anggota.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Pengurus mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       Hak bicara dan hak suara pada rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya.
b.      Hak untuk mendapat surat keterangan dan/atau tanda pengenal sebagai pengurus ORGANISASI yang diataur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
2.      Setiap Pengurus memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.       Pengurus Pimpinan Harian FORKAMAHI dan satuan organisasi yang berada dibawahnya wajib berdomisili di wilayah Pati dan sekitarnya.
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan tugas tersebut dalam rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan kewenangan dan wilayah kerjanya.
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan berakhir karena :
1.      Berakhirnya masa jabatan.
2.      Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya.
3.      Diberhentikan sebagai tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) badan pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4.      Ketentuan mengenai pemberhentian pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 diatur melalui Peraturan Organisasi.

BAB III
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 8
1.      Badan pengurus Harian FORKAMAHI memiliki wilayah kerja di tingkat Madrasah Aliyah  Al-Hikmah.
2.      Badan pengurus harian FORKAMAHI mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Menetapkan Peraturan Organisasi.
b.      Menetapkan Keputusan MUBESTA.
c.       Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) untuk diajukan dalam Musyawarah Besar Anggota.
d.      Menentukan sikap organisasi yang terkait dengan pangan dan energi.
e.       Menunjuk utusan untuk mewakili organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi serta menjalin hubungan dengan pihak lain.
f.       Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
g.      Mengelola organisasi.
h.      Memilih dan menetapkan serta memberhentikan Pimpinan Harian FORKAMAHI dengan memperhatikan rekomendasi dari Anggota MUBESTA.
i.        Menetapkan wilayah kerja FORKAMAHI.
j.        Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BPH FORKAMAHI.
3.      Pimpinan Harian FORKAMAHI terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara.
4.      Pimpinan Harian FORKAMAHI dapat membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan bidang-bidang tertentu.
5.      Dalam hal terjadi pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya, badan pengurus harian FORKAMAHI dapat memberhentikan anggota dan/atau membekukan/membubarkan badan-badan pengurus dan satuan-satuan organisasi dibawahnya.
6.      Ketentuan berkaitan dengan Pasal 8 Ayat 4 dan 5 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Besar Anggota
1.      Musyawarah Besar Anggota dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian FORKAMAHI sebagai wahana pengejawantahan kedaulatan anggota yang diikuti oleh seluruh Anggota Biasa, Anggota Kehormatan serta Dewan Pendiri.
2.      Musyawarah Besar Anggota dianggap sah apabila diikuti oleh setengah lebih satu dari jumlah seluruh anggota.
3.      Musyawarah Besar Anggota diselenggarakan sekali dalam 1 tahun dengan kewewenangan :
a.       Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.      Menyusun dan merumuskan Platform, Visi, dan Misi organisasi.
c.       Menyusun dan merumuskan Kebijakan Dasar, Rencana Strategis dan Program Umum organisasi.
d.      Menilai dan menetapkan laporan pertangungjawaban Badan Pengurus Harian FORKAMAHI.
e.       Memilih dan menetapkan serta memberhentikan Ketua Umum  FORKAMAHI.
f.       Memilih dan menetapkan Tim Formatur Pengurus FORKAMAHI.
Pasal 11
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa
1.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diadakan atas usul tertulis dan diikuti oleh  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan serta dewan pembina.
2.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa yang secara khusus diadakan dalam rangka pembubaran organisasi diadakan atas usul tertulis dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
3.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diselenggarakan oleh panitia yang berasal dari anggota pengusul dan disahkan oleh dewan Pendiri FORKAMAHI.
4.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan kewenangan Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan  dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian FORKAMAHI sebagai wahana Forum konsolidasi dan Komunikasi antar alumni   organisasi.
1.      Kewenangan Musyawarah Ketua adalah memutuskan langkah-Iangkah strategis dan menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka pelaksanaan Keputusan MUBESTA / MUBESTALUB.
2.      Peserta Musyawarah FORKAMAHI terdiri dari :
a.       Dewan Pembina.
b.      Pengurus FORKAMAHI.
c.       Undangan.
Pasal 13
Musyawarah Kerja
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh Badan pengurus Harian FORKAMAHI sebagai Forum Komunikasi dan konsolidasi pengurus yang dilaksanakan sekali dalam 5 periode kepengurusan.
2.      Kewenangan Musyawarah Kerja adalah menjabarkan dan mengevaluasi Program Umurn Organisasi serta menerima laporan dari Komite Program Aksi yang berada dibawahnya.
3.      Peserta Musyawarah Kerja FORKAMAHI terdiri dari :
a.       Pengurus Harian FORKAMAHI.
b.      Anggota Biasa .
c.       Anggota Kehormatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua peraturan yang diterbitkan sebelumnya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 18
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Pendiri di Kajen pada hari Minggu tanggal 21 September 2010 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di              : Kajen
Pada hari/tangal          : Minggu/21 September 2010