Forum Komunikasi Alumni MA Al Hikmah Kajen

Rabu, 27 Maret 2013

Anggaran Rumah Tangga





ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MADRASAH ALIYAH
AL-HIKMAH (FORKAMAHI)
KAJEN-MARGOYOSO-PATI

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kriteria Anggota
1.      Anggota Biasa adalah Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah Kajen-Margoyoso-Pati.
2.      Anggota kehormatan adalah anggota yang secara tidak langsung merupakan para alumni yang lebih tua dan dipilih oleh pengurus FORKAMAHI.
3.      Forum Organisasini yang menjadi anggota ORGANISASI ini memberikan mandat kepada satu orang  untuk bertindak mewakili dan atas nama anggota.
Pasal 2
Penetapan Anggota
1.      Anggota biasa dan kehormatan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) FORKAMAHI.
2.      Ketentuan terkait prosedur pendaftaran anggota diatur melalui Peraturan Organisasi.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       Hak bicara dan hak suara pada Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA).
b.      Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus dalam semua jenjang dan satuan kepengurusan ORGANISASI.
c.       Hak untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus ORGANISASI di semua tingkatan.
d.      Hak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan dan bantuan dari ORGANISASI.
e.       Hak mendapatkan pembinaan, pelatihan, pengembangan dan pemberdayaan dari ORGANISASI.
f.       Hak untuk mendapat surat keterangan dan/atau tanda pengenal sebagai Anggota ORGANISASI yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
2.      Setiap Anggota memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.               Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi yang berlaku.
b.              Berperan aktif dalam berbagai agenda dan kegiatan organisasi.
c.               Menjaga nama baik dan martabat organisasi.
d.             Menghadiri pertemuan-pertemuan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.               Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan tugas tersebut kepada pengurus yang menugaskan.
Pasal 4
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir karena :
1.    Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan Ketua Umum FORKAMAHI.
2.    Diberhentikan sebagai tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum FORKAMAHI.
3.    Ketentuan mengenai masa keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kriteria Pengurus
Pengurus Pimpinan Harian ORGANISASI ini merupakan orang-perorang alumni  madrasah al-hikmah Kajen yang direkomendasikan oleh anggota.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.      Pengurus mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       Hak bicara dan hak suara pada rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya.
b.      Hak untuk mendapat surat keterangan dan/atau tanda pengenal sebagai pengurus ORGANISASI yang diataur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
2.      Setiap Pengurus memiliki kewajiban sebagai berikut :
a.       Pengurus Pimpinan Harian FORKAMAHI dan satuan organisasi yang berada dibawahnya wajib berdomisili di wilayah Pati dan sekitarnya.
b.      Melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan tugas tersebut dalam rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan kewenangan dan wilayah kerjanya.
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan berakhir karena :
1.      Berakhirnya masa jabatan.
2.      Mengundurkan diri, yang dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya.
3.      Diberhentikan sebagai tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) badan pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4.      Ketentuan mengenai pemberhentian pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 diatur melalui Peraturan Organisasi.

BAB III
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 8
1.      Badan pengurus Harian FORKAMAHI memiliki wilayah kerja di tingkat Madrasah Aliyah  Al-Hikmah.
2.      Badan pengurus harian FORKAMAHI mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Menetapkan Peraturan Organisasi.
b.      Menetapkan Keputusan MUBESTA.
c.       Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) untuk diajukan dalam Musyawarah Besar Anggota.
d.      Menentukan sikap organisasi yang terkait dengan pangan dan energi.
e.       Menunjuk utusan untuk mewakili organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi serta menjalin hubungan dengan pihak lain.
f.       Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
g.      Mengelola organisasi.
h.      Memilih dan menetapkan serta memberhentikan Pimpinan Harian FORKAMAHI dengan memperhatikan rekomendasi dari Anggota MUBESTA.
i.        Menetapkan wilayah kerja FORKAMAHI.
j.        Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban BPH FORKAMAHI.
3.      Pimpinan Harian FORKAMAHI terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara.
4.      Pimpinan Harian FORKAMAHI dapat membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan bidang-bidang tertentu.
5.      Dalam hal terjadi pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya, badan pengurus harian FORKAMAHI dapat memberhentikan anggota dan/atau membekukan/membubarkan badan-badan pengurus dan satuan-satuan organisasi dibawahnya.
6.      Ketentuan berkaitan dengan Pasal 8 Ayat 4 dan 5 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Besar Anggota
1.      Musyawarah Besar Anggota dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian FORKAMAHI sebagai wahana pengejawantahan kedaulatan anggota yang diikuti oleh seluruh Anggota Biasa, Anggota Kehormatan serta Dewan Pendiri.
2.      Musyawarah Besar Anggota dianggap sah apabila diikuti oleh setengah lebih satu dari jumlah seluruh anggota.
3.      Musyawarah Besar Anggota diselenggarakan sekali dalam 1 tahun dengan kewewenangan :
a.       Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.      Menyusun dan merumuskan Platform, Visi, dan Misi organisasi.
c.       Menyusun dan merumuskan Kebijakan Dasar, Rencana Strategis dan Program Umum organisasi.
d.      Menilai dan menetapkan laporan pertangungjawaban Badan Pengurus Harian FORKAMAHI.
e.       Memilih dan menetapkan serta memberhentikan Ketua Umum  FORKAMAHI.
f.       Memilih dan menetapkan Tim Formatur Pengurus FORKAMAHI.
Pasal 11
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa
1.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diadakan atas usul tertulis dan diikuti oleh  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan serta dewan pembina.
2.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa yang secara khusus diadakan dalam rangka pembubaran organisasi diadakan atas usul tertulis dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
3.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diselenggarakan oleh panitia yang berasal dari anggota pengusul dan disahkan oleh dewan Pendiri FORKAMAHI.
4.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan kewenangan Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan  dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian FORKAMAHI sebagai wahana Forum konsolidasi dan Komunikasi antar alumni   organisasi.
1.      Kewenangan Musyawarah Ketua adalah memutuskan langkah-Iangkah strategis dan menetapkan kebijaksanaan organisasi dalam rangka pelaksanaan Keputusan MUBESTA / MUBESTALUB.
2.      Peserta Musyawarah FORKAMAHI terdiri dari :
a.       Dewan Pembina.
b.      Pengurus FORKAMAHI.
c.       Undangan.
Pasal 13
Musyawarah Kerja
1.      Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh Badan pengurus Harian FORKAMAHI sebagai Forum Komunikasi dan konsolidasi pengurus yang dilaksanakan sekali dalam 5 periode kepengurusan.
2.      Kewenangan Musyawarah Kerja adalah menjabarkan dan mengevaluasi Program Umurn Organisasi serta menerima laporan dari Komite Program Aksi yang berada dibawahnya.
3.      Peserta Musyawarah Kerja FORKAMAHI terdiri dari :
a.       Pengurus Harian FORKAMAHI.
b.      Anggota Biasa .
c.       Anggota Kehormatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua peraturan yang diterbitkan sebelumnya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 18
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Pendiri di Kajen pada hari Minggu tanggal 21 September 2010 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di              : Kajen
Pada hari/tangal          : Minggu/21 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar