ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI ALUMNI
MADRASAH ALIYAH
AL-HIKMAH (FORKAMAHI)
KAJEN-MARGOYOSO-PATI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kriteria Anggota
1. Anggota Biasa adalah Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah
Kajen-Margoyoso-Pati.
2.
Anggota kehormatan adalah
anggota yang secara tidak langsung merupakan para alumni yang lebih tua dan
dipilih oleh pengurus FORKAMAHI.
3.
Forum Organisasini yang
menjadi anggota ORGANISASI ini memberikan mandat kepada satu
orang untuk bertindak mewakili dan atas nama anggota.
Pasal 2
Penetapan
Anggota
1. Anggota biasa dan kehormatan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) FORKAMAHI.
2. Ketentuan terkait prosedur pendaftaran anggota diatur
melalui Peraturan Organisasi.
Pasal 3
Hak dan
Kewajiban Anggota
1.
Anggota mempunyai hak-hak
sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara pada Musyawarah Besar Anggota
(MUBESTA).
b.
Hak memilih dan dipilih menjadi
pengurus dalam semua jenjang dan satuan kepengurusan ORGANISASI.
c. Hak untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran baik
lisan maupun tertulis kepada pengurus ORGANISASI
di semua tingkatan.
d. Hak mendapat perlindungan/pembelaan, bimbingan dan
bantuan dari ORGANISASI.
e. Hak mendapatkan pembinaan, pelatihan,
pengembangan dan pemberdayaan dari ORGANISASI.
f. Hak untuk mendapat surat keterangan dan/atau tanda
pengenal sebagai Anggota ORGANISASI yang
diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
2.
Setiap Anggota memiliki
kewajiban sebagai berikut :
a.
Mentaati dan mengamalkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
Organisasi yang berlaku.
b.
Berperan aktif dalam
berbagai agenda dan kegiatan organisasi.
c.
Menjaga nama baik dan
martabat organisasi.
d.
Menghadiri
pertemuan-pertemuan organisasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.
Melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan
tugas tersebut kepada pengurus yang menugaskan.
Pasal 4
Masa
Keanggotaan
Masa keanggotaan
berakhir karena :
1.
Mengundurkan diri, yang
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan Ketua Umum FORKAMAHI.
2.
Diberhentikan sebagai
tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum FORKAMAHI.
3.
Ketentuan mengenai masa keanggotaan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kriteria
Pengurus
Pengurus Pimpinan Harian ORGANISASI
ini merupakan orang-perorang alumni
madrasah al-hikmah Kajen yang direkomendasikan oleh anggota.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Pengurus
1.
Pengurus mempunyai hak-hak
sebagai berikut :
a.
Hak bicara dan hak suara
pada rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya.
b.
Hak untuk mendapat surat
keterangan dan/atau tanda pengenal sebagai pengurus ORGANISASI yang diataur lebih lanjut melalui Peraturan
Organisasi.
2.
Setiap Pengurus memiliki
kewajiban sebagai berikut :
a.
Pengurus Pimpinan Harian FORKAMAHI dan satuan
organisasi yang berada dibawahnya wajib berdomisili di wilayah Pati dan
sekitarnya.
b.
Melaksanakan tugas-tugas
yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanan
tugas tersebut dalam rapat-rapat badan pengurus sesuai dengan kewenangan dan wilayah
kerjanya.
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan
berakhir karena :
1.
Berakhirnya masa jabatan.
2.
Mengundurkan diri, yang
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada pimpinan
organisasi sesuai dengan
tingkatannya.
3.
Diberhentikan sebagai
tindakan disiplin organisasi melalui Surat Keputusan (SK) badan pengurus sesuai
dengan tingkatannya.
4.
Ketentuan mengenai pemberhentian pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3
diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB III
BADAN PENGURUS HARIAN
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 8
1. Badan pengurus Harian FORKAMAHI memiliki wilayah kerja di tingkat
Madrasah Aliyah Al-Hikmah.
2. Badan pengurus harian FORKAMAHI mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Menetapkan
Peraturan Organisasi.
b.
Menetapkan Keputusan MUBESTA.
c.
Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) untuk diajukan dalam Musyawarah Besar
Anggota.
d.
Menentukan
sikap organisasi yang terkait dengan pangan dan energi.
e.
Menunjuk utusan untuk mewakili organisasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi organisasi serta menjalin hubungan dengan pihak lain.
f.
Memilih dan menetapkan Dewan
Pembina.
g.
Mengelola organisasi.
h.
Memilih dan menetapkan serta memberhentikan
Pimpinan Harian FORKAMAHI dengan memperhatikan
rekomendasi dari Anggota MUBESTA.
i.
Menetapkan wilayah kerja FORKAMAHI.
j.
Menilai dan
menetapkan laporan pertanggungjawaban BPH FORKAMAHI.
3.
Pimpinan Harian FORKAMAHI terdiri
dari Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris,
Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara.
4.
Pimpinan Harian FORKAMAHI dapat membentuk alat kelengkapan
organisasi sesuai dengan bidang-bidang
tertentu.
5.
Dalam hal terjadi
pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya, badan pengurus harian FORKAMAHI dapat memberhentikan
anggota dan/atau membekukan/membubarkan badan-badan
pengurus dan satuan-satuan
organisasi dibawahnya.
6.
Ketentuan berkaitan
dengan Pasal 8 Ayat 4 dan 5 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Besar Anggota
1.
Musyawarah Besar Anggota dilaksanakan oleh Badan
Pengurus Harian FORKAMAHI sebagai wahana pengejawantahan kedaulatan anggota
yang diikuti oleh seluruh Anggota Biasa, Anggota Kehormatan serta Dewan Pendiri.
2.
Musyawarah Besar Anggota dianggap sah apabila
diikuti oleh setengah lebih satu dari jumlah seluruh anggota.
3.
Musyawarah Besar Anggota diselenggarakan sekali
dalam 1 tahun dengan kewewenangan :
a.
Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga organisasi.
b.
Menyusun dan merumuskan Platform, Visi, dan
Misi organisasi.
c.
Menyusun dan merumuskan Kebijakan Dasar, Rencana
Strategis dan Program Umum organisasi.
d.
Menilai dan menetapkan laporan
pertangungjawaban Badan Pengurus Harian FORKAMAHI.
e.
Memilih dan menetapkan serta memberhentikan
Ketua Umum FORKAMAHI.
f.
Memilih dan menetapkan Tim Formatur Pengurus FORKAMAHI.
Pasal 11
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa
1.
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diadakan atas usul tertulis dan
diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan serta dewan pembina.
2.
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa yang secara
khusus diadakan dalam rangka pembubaran organisasi diadakan atas usul tertulis
dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah keseluruhan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
3.
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa diselenggarakan
oleh panitia yang berasal dari anggota pengusul dan disahkan oleh dewan Pendiri
FORKAMAHI.
4.
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa memiliki
kewenangan yang sama dengan kewenangan Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah
Pimpinan dilaksanakan oleh Badan Pengurus
Harian FORKAMAHI sebagai wahana Forum konsolidasi dan Komunikasi antar
alumni organisasi.
1.
Kewenangan Musyawarah Ketua adalah memutuskan langkah-Iangkah strategis dan
menetapkan kebijaksanaan
organisasi dalam rangka pelaksanaan Keputusan MUBESTA / MUBESTALUB.
2.
Peserta Musyawarah FORKAMAHI terdiri dari :
a.
Dewan Pembina.
b.
Pengurus FORKAMAHI.
c.
Undangan.
Pasal 13
Musyawarah Kerja
1.
Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh Badan pengurus
Harian FORKAMAHI sebagai Forum Komunikasi dan konsolidasi pengurus yang
dilaksanakan sekali dalam 5 periode kepengurusan.
2.
Kewenangan Musyawarah Kerja adalah menjabarkan dan mengevaluasi Program Umurn
Organisasi serta menerima laporan dari Komite
Program Aksi yang berada dibawahnya.
3.
Peserta Musyawarah Kerja FORKAMAHI terdiri dari
:
a.
Pengurus Harian FORKAMAHI.
b.
Anggota Biasa .
c.
Anggota Kehormatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua peraturan yang diterbitkan sebelumnya yang
tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur di
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran
Dasar.
Pasal 18
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga
ini, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Pendiri
di Kajen pada hari Minggu tanggal 21 September 2010 dan dinyatakan berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kajen
Pada hari/tangal :
Minggu/21 September 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar