Indonesia adalah Negara dengan masyarakat majemuk yang sejak dulu menyadari
bahwa dengan kemajemukannya dipersatukan dalam Landasan Ideologi Pancasila
dimana memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yaitu “berbeda-beda
tetapi tetap satu”, yang berarti bahwa meskipun berbeda agama, suku, ras dan
golongan namun merupakan satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pancasila merupakan Landasan Idiil bangsa Indonesia, falsafat dan
pandangan hidup bangsa. Oleh karenanya harus menjadi landasan pijak dalam
kehidupan bernegara tanpa tendensi ataupun pemahaman dan pemikiran sempit yang
mengarahkan kita pada ego suku dan agama yang berimbas pada disintegrasi
bangsa. Selain itu Indonesia juga merupakan Negara hukum, dimana hukum menjadi
panglima setiap gerak langkah kita dalam Negara ini. Dan Negara merupakan
penjamin hak agar masyarakat merasa terlindungi untuk melaksanakan haknya dalam
bingkai kemajemukan atau pluralisme. Pluralisme sendiri ada sejak Negara
ini belum disebut Indonesia, dan atas perjuangan bangsa Indonesia kemerdekaan
yang di capai oleh bangsa ini, diletakan dasar oleh founding fathers kita
dengan melandaskan pada Pancasila, dimana mereka sadar bahwa pluralisme telah
ada dan menjadi bagian dari bangsa dan dengan adanya pluralisme ini ada
kesadaran untuk menjadi satu.
Pluralisme sendiri
memiliki beberapa perspektif: sosial, budaya maupun politik. Dalam perspektif
sosial, pluralisme menangkal dominasi dan hegemoni kelompok atau aliran
keagamaan, serta menegasikan pemusatan kekuatan sosial pada satu kelompok atau
aliran. Sedangkan perspektif pluralisme budaya mencegah hilangnya satu aliran
karena dilenyapkan oleh aliran keagamaan arus utama yang hegemonis, dan di sisi
lain menangkal arogansi aliran keagamaan arus utama yang seringkali tergoda
atau secara historis-empiris melakukan pelecehan dan penindasan aliran atau
agama lain. Sementara pluralisme politik dapat menjadi dasar bagi jaminan
kebebasan untuk berkeyakinan dan berekspresi tanpa rasa takut akan ancaman
kekerasan, karena adanya lembaga pengelola konflik kepentingan antaraliran
keagamaan.
Bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang terkenal dengan kemajemukannya terdiri dari berbagai suku
bangsa dan hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dibungkus semangat Bhineka Tunggal Ika. Dalam kemajemukan tersebut dikaitkan
dengan modernisasi dan kemajuan jaman, maka menimbulkan dua sisi mata uang yang
berbeda dalam hal mengikuti alur modernisasi dan kemajuan jaman. Disatu sisi
terjadi perubahan sosial yang oleh sebagian masyarakat di Indonesia dapat
dimanfaatkan sehingga membawa kemajuan dan disisi lain menimbulkan
ketertinggalan dan keterpencilan pada kelompok masyarakat lain yang disebabkan
oleh faktor keterikatan kultur/adat, agama maupun lokasi, mereka inilah yang di
sebut masyarakat hukum adat, yang hidup terpencil, dengan budaya dan agama yang
mereka anut. Namun akibat perkembangan, masyarakat adat menjadi tersingkir
karena dianggap primitive dan tertinggal dan butuh sentuhan lain agar mereka
menjadi tidak tertinggal. Padahal Negara kita adalah Negara hukum dimana
konstitusi memberikan jaminan agar setiap warga masyarakat di lindungi berserta
haknya. Pengakuan yang sama juga diberikan kepada masyarakat hukum adat dimana
hak mereka juga di lindungi oleh konstitusi. Jadi kewajiban negaralah untuk
memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk
tetap hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan, sepanjang hal tersebut
merupakan adat-istiadat yang dipegang teguh.
Ancaman lain
adalah adanya kecenderungan negara untuk tidak mengakui bahwa telah
menghilangkan budaya-budaya atau aliran-aliran kepercayaan lokal, yang dapat
dilihat dengan diakuinya 6 agama-agama yang notabene bukan berasal dari
masyarakat Indonesia. Hal lain yang menjadi anacaman serius bagi keberadaan
masyarakat adat adalah kepentingan global yang didorong oleh
korporasi-korporasi raksasa melalui sebuah skenario liberalisasi untuk
menguasai sumberdaya alam Indonesia yang mana sangat meminggirkan hak ulayat
masyarakat adat yang notabene adalah adalah pemilik sah sumber daya alam
tersebut jauh sebelum Indonesia dicetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila dan Bhineka
Tunggal Ika Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai Dasar Filsafat Negara
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan
hidup yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat serta nilai-nilai kausa
materialis Pancasila. Dengan demikian anatara Pancasila dengan bangsa Indonesia
tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila adalah Jati Diri bangsa Indonesia.
Setelah bangsa Indonesia mendirikan Negara maka oleh pembentuk Negara,
Pancasila disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai suatu
bangsa dan Negara, Indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling sesuai dan
benar sehingga segala cita-cita, gagasab-gagasan, ide-ide tertuang dalam
Pancasila. Maka dalam pengertian inilah Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara, secara objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga
sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa
sendiri. Pandangan hidup dan filsafat hidup ini sendiri merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang
menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan
perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak
bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Nilai-nilai Pancasila ini
telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, serta kehidupan keagamaannya.
Ketika pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia
merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang
fundamental, “ diatas dasar apakah negara Indonesia didirikan”. Dengan
jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang
merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini,
dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan
dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
Nilai-nilai ini sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar
bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata
nilai yang mendukung tata kehidupan social dan tata kehidupan kerohanian bangsa
yang memberikan corak, watak dan cirri masyarakat dan bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala merupakan bangsa religius dalam pengertian
bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti dengan adanya
berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira
Tahun 2000 SM zaman Neoliticum dan Megaliticum. Antara lain
berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu,
punden berundak-undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah
Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan
Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang didirikan sebagai ungpan manusia atas
dhat yang tertinggi, hyang Tunggal artinya yang Maha Esa yaitu Tuhan. (Kaelan :
2002 : 46 – 48). Cita-cita kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan
dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh nusantara sebagai budaya bangsa, seperti
pengertian-pengertian atau ungkapan-ungkapan ”tanah air” sebagai
ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang
terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara : “tanah tumpah darah”yang
mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bumi dan
orang disekitarnya : Bhineka tunggal Ika” yang mengungkapkan cita-cita
kemanusiaan dan persatuan sekaligus, yang juga bersumber dari sejarah bangsa
Indonesia dengan adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu
Sriwijaya dan Majapahit.
Berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa
Indonesia, serta diilhami ole ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita
yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan di
hayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya
tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, Dasar
Negara, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam
Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, dan bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus
dari masyarakat. Oleh karena itu Pancasila merupakan ideologi terbuka, karena
digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak diciptakan oleh
Negara. Dan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat
Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila itu sendiri sebagai
ideologinya.
Jadi dalam pelaksanaan ketatanageraan kita Indonesia semua unsur harus
melaksanakan dan melandaskan segala pergerakannya diatas Pancasila tanpa
terkecuali. Toleransi atas umat beragama adalah amanat dari Pancasila.
Kebebasan dalam berbudaya adalah amanat dari Pancasila. Karena kemajemukan
dalam Bingaki Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kristalisasi dari
nilai-nilai Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika yang artinya
berbeda tetapi tetap satu. Dan itu harus di tegakan dalam Bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah perjalan Panjang Bangsa Indonesia sehingga menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bukan sejarah yang mudah. Penuh Pengorbanan darah dan air
mata. Kemerdekaan yang sekarang di raih oleh bangsa ini, haruslah berdasarkan
landasan yang paling fundamental oleh Negara Ini. Penolakan terhadap pluralisme
atau keberagaman bangsa dalam bentuk penindasan dan pelakuan sewenang-wenang
terhadap adat dan budaya masyarakat adat serta agama dan kepercayaan warga
Negara adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir oleh siapapun juga.
Perlakuan Negara dengan berbagai perangkat hukumnya dengan tidak tegas
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pun merupakan masalah. Untuk itu
ditegakannya kembali Pancasila secara murni dan konsekwen seperti sejarah awal
lahirnya Pancasila harus di tegakan. Agar Negara ini tidak seperti uni soviet
ataupun sejarah Negara-negara Balkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar