Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan negara Indonesia yang berdasarkan pancasila merupakan modal dasar bangsa bagi pertumbuhan bangsa indonesia yang bertujuan untuk mencapai masyarakat madani yang di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan kemerdekaan indonesia tersebut di laksanakan pembangunan nasional dengan terencana, teratur, terarah dan berkesinambungan guna mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab, cerdas, kreatif dan inovatif.
Alumni MA
Al-Hikmah Kajen sebagai sumber daya manusia Indonesia yang terdidik dan
berpikiran maju turut bertanggung jawab terhadap pencapaian pendidikan nasional
yang merupakan bagian integral dari pembangunan manusia indonesia khususnya
sesuai dengan visi-dan misi MA Al-Hikmah Kajen dalam mengembangkan di sektor pendidikan.
Dengan
tetap berpijak pada semangat kekeluargaan, segenap alumni MA Al-Hikmah secara
bersama bertekad untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan pendidikan nasional
melalui pengembangan diri dan profesionalisme, pengembangan informasi dan
komunikasi turut mendukung pelaksanaan pendidikan nasional serta berpartisipasi
dalam pembangunan sumber daya manusia indonesia.
Bahwa
kepedulian dan peran aktif para alumni dalam megembangkan pendidikan nasional
haruslah merupakan hal yang sangat penting untuk membangun generasi pemuda yang
peduli dengan pendidikan demi pengembangan potensi sumber daya pemuda yang
berkelanjutan di bidang pendidikan. Atas dasar itulah, bverkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa Forum Komunikasi Alumni MA Al-Hikmah Kajen di bentuk dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MA
AL-HIKMAH (FORKAMAHI) yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga disebut dengan nama ORGANISASI.
Pasal 2
Waktu
ORGANISASI ini didirikan pada hari Senin tanggal 21
September 2010 di Kajen untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
ORGANISASI ini berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Asas
ORGANISASI ini berasaskan
Pancasila, Keislaman, Kekeluargaan dan Kebersamaan
Pasal
5
Dasar
ORGANISASI ini berdasarkan :
1.
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945.
2.
Undang-undang tentang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009.
Pasal
6
Tujuan
ORGANISASI ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara sesama alumni maupun alumni dengan
almamaternya sehingga tetap terjalin rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung
jawab moral yang tinggi terhadap nama baik almamater.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
ORGANISASI ini merupakan wadah komunikasi dan Kordinasi
Alumni MA Al-Hikmah Kajen-Margoyoso-Pati
Pasal 8
Fungsi
1. Menyelenggarakan atau ikut serta dalam kegiata-kegiatan ilmiah, seperti
pendidikan dan pelatihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain
sebagainya.
2. Mengadakan kerjasama dengan organisasi sejenis dan organisasi profesi
lainnya baik didalam maupun diluar negeri, selama maksud dan tujuan dari
organisai tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART FORKAMAHI
3. Menghimpun dan memberikan informasi tentang peluang/kesempatan kerja bagi
para alumni yang belum mendapatkan pekerjaan
4. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh FORKAMAHI
sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART FORKAMAHI.
Pasal 9
Usaha
1.
Meningkatkan pemahaman para
alumni mengenai
pentingnya melakukan aktifitas-aktifitas ilmiah dibidang riset IPTEK.
2.
Meningkatkan kerjasama
antar madrasah lain untuk
melakukan riset dan kajian IPTEK sehingga mampu menghasilkan karya dan
bermanfaat bagi masyarakat.
3.
Memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara demi
terciptanya
bangsa dan Negara yang
berdaulat dan beradab di atas kokohnya Penelitian dan kemajuan IPTEK.
BAB IV
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 10
Anggota
1.
Anggota ORGANISASI ini adalah Alumni MA
Al-Hikmah Kajen.
2.
Anggota ORGANISASI
ini terdiri dari :
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota Kehormatan
3.
Ketentuan berkenaan dengan
keanggotaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 10 Ayat 2 diatur melalui Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 11
Pengurus
1.
Pengurus ORGANISASI ini adalah Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah
Kajen.
2.
Ketentuan berkenaan dengan
kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 11 Ayat 1 diatur melalui Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
organisasi pada ORGANISASI ini terdiri dari :
1.
Dewan Pelindung
2.
Dewan Penasehat.
3.
Dewan Pengurus Harian
4.
Ketentuan berkenaan dengan
struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 Ayat 1 dan
2 diatur melalui Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
DEWAN
PENDIRI
Pasal 13
1. Dewan Pendiri adalah Panitia Pendirian Organisasi
yang dibentuk oleh Deklarator organisasi (Alumni MA Al-Hikmah).
2. Anggota Dewan Pendiri ORGANISASI
ini adalah para Alumni Madrasah Aliyah
Al-Hikmah Kajen.
3. Anggota Dewan Pendiri memiliki hak bicara dan hak suara pada Musyawarah Besar Anggota
(MUBESTA)
/ Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB).
4. Dewan Pendiri ORGANISASI berperan sebagai lembaga penyelesaian
atas sengketa organisasi yang terjadi.
BAB VII
DEWAN
PEMBINA
Pasal 14
1.
Anggota Dewan Pembina ORGANISASI adalah perorangan dan/atau pengurus yayasan al-hikmah
kajen-margoyoso-pati yang memiliki keterkaitan erat dengan tujuan ORGANISASI.
2.
Dewan Pembina merupakan lembaga konsultatif
yang bertugas untuk memberikan arahan, pertimbangan, serta rekomendasi terhadap
arah perjuangan, kebijakan dan langkah-langkah implementatif dalam rangka
melaksanakan usaha dan
mensukseskan tujuan ORGANISASI.
3.
Ketentuan berkenaan dengan Dewan Pembina
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 Ayat 1
dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB VIII
KOMITE PROGRAM AKSI DAN BADAN USAHA
Pasal 15
Komite Program Aksi
1. Komite Program Aksi merupakan unit pelaksana program yang menangani kegiatan organisasi berdasarkan
profesi dan/atau bidang-bidang tertentu.
2. Komite Program Aksi berada langsung dibawah badan pengurus harian FORKAMAHI sesuai dengan kewenangan dan lingkup wilayah kerjanya.
Pasal 16
Badan Usaha
ORGANISASI ini dapat membentuk badan
usaha yang merupakan unit pelaksana usaha organisasi yang berada langsung
dibawah Badan Pengurus Harian FORKAMAHI.
Pasal 17
Ketentuan berkenaan
dengan Komite Program Aksi dan Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam BAB
VIII Pasal 15 dan 16 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
1. Permusyawaratan
adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 12 Ayat 1 dan 2 sesuai dengan lingkup
kewenangannya.
2. Pengambilan
Keputusan dalam permusyawaratan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
aklamasi, atau pemungutan suara (voting).
3. Musyawarah
dalam ORGANISASI ini terdiri
dari :
a.
Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA)
b.
Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa
(MUBESTALUB)
4.
Ketentuan berkenaan dengan
permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 3 diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 19
ORGANISASI menjalin, membina dan
mengembangkan hubungan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan di tingkat Aliyah serta Madrasah Aliyah
Al-Hikmah Kajen dan Organisasi Kemasyarakatan
pada umumnya, khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi
dan fungsi dibidang IPTEK .
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
1. ORGANISASI ini
mempunyai lambang
organisasi yang memiliki makna kesatuan, kepemudaan, keimanan,
ketaqwaan, keindonesiaan, kesejahteraan dan intelektualitas.
2. ORGANISASI ini
mempunyai atribut organisasi sebagai simbol-simbol organisasi.
3.
Ketentuan mengenai lambang dan atribut organisasi
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 20 Ayat 1 dan 2 diatur melalui
Peraturan Organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 21
KEUANGAN
Pasal 21
1. Untuk
membiayai kegiatan-kegiatan ORGANISASI, Keuangan diperoleh dari :
a.
Bagian keuntungan/dividen dari badan-badan usaha milik
ORGANISASI.
b.
Usaha-usaha dan pendapatan lain yang sah.
c.
Uang pangkal dan uang iuran dari anggota.
d.
Bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
2.
Ketentuan lain mengenai
keuangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 diatur melalui Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) dan/atau
Musyawarab Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB).
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Pembubaran Organisasi
hanya dapat dlakukan oleh Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB) yang
secara khusus diadakan untuk itu.
2. Dibubarkan oleh
Pemerintah berdasarkan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24
Dalam hal belum terlaksananya Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) ke - 1,
Dewan Pendiri bertindak dan mengambil alih kewenangan Musyawarah Besar Anggota
(MUBESTA) melalui
Musyawarah Dewan Pendiri.
BAB XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka
Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Pendiri di
Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 September 2010 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kajen
Pada hari/tangal :
Minggu/21 September 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar