Forum Komunikasi Alumni MA Al Hikmah Kajen

Rabu, 27 Maret 2013

Anggaran Dasar (AD)




Mukaddimah 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan negara Indonesia yang berdasarkan pancasila merupakan modal dasar bangsa bagi pertumbuhan bangsa indonesia yang bertujuan untuk mencapai masyarakat madani yang di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan kemerdekaan indonesia tersebut di laksanakan pembangunan nasional dengan terencana, teratur, terarah dan berkesinambungan guna mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertanggung jawab, cerdas, kreatif dan inovatif.  
Alumni MA Al-Hikmah Kajen sebagai sumber daya manusia Indonesia yang terdidik dan berpikiran maju turut bertanggung jawab terhadap pencapaian pendidikan nasional yang merupakan bagian integral dari pembangunan manusia indonesia khususnya sesuai dengan visi-dan misi MA Al-Hikmah Kajen dalam mengembangkan  di sektor pendidikan.
Dengan tetap berpijak pada semangat kekeluargaan, segenap alumni MA Al-Hikmah secara bersama bertekad untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan pendidikan nasional melalui pengembangan diri dan profesionalisme, pengembangan informasi dan komunikasi turut mendukung pelaksanaan pendidikan nasional serta berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia indonesia.
Bahwa kepedulian dan peran aktif para alumni dalam megembangkan pendidikan nasional haruslah merupakan hal yang sangat penting untuk membangun generasi pemuda yang peduli dengan pendidikan demi pengembangan potensi sumber daya pemuda yang berkelanjutan di bidang pendidikan. Atas dasar itulah, bverkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Forum Komunikasi Alumni MA Al-Hikmah Kajen di bentuk dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai  Berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama FORUM KOMUNIKASI ALUMNI MA AL-HIKMAH (FORKAMAHI) yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut dengan nama ORGANISASI.
Pasal 2
Waktu
ORGANISASI ini didirikan pada hari Senin tanggal 21 September 2010 di Kajen untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
ORGANISASI ini berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
ORGANISASI ini berasaskan Pancasila, Keislaman, Kekeluargaan dan Kebersamaan


Pasal 5
Dasar
ORGANISASI ini berdasarkan :
1.      Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Undang-undang tentang Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009.
Pasal 6
Tujuan
ORGANISASI ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara sesama alumni maupun alumni dengan almamaternya sehingga tetap terjalin rasa cinta, rasa memiliki, dan tanggung jawab moral yang tinggi terhadap nama baik almamater.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
ORGANISASI ini merupakan wadah komunikasi dan Kordinasi Alumni MA Al-Hikmah Kajen-Margoyoso-Pati
Pasal 8
Fungsi
1.      Menyelenggarakan atau ikut serta dalam kegiata-kegiatan ilmiah, seperti pendidikan dan pelatihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya.
2.      Mengadakan kerjasama dengan organisasi sejenis dan organisasi profesi lainnya baik didalam maupun diluar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisai tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART FORKAMAHI
3.      Menghimpun dan memberikan informasi tentang peluang/kesempatan kerja bagi para alumni yang belum mendapatkan pekerjaan
4.      Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang dianggap perlu oleh FORKAMAHI sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART FORKAMAHI.



Pasal 9
Usaha
1.      Meningkatkan pemahaman para alumni mengenai pentingnya melakukan aktifitas-aktifitas ilmiah dibidang riset IPTEK.
2.      Meningkatkan kerjasama antar madrasah lain untuk melakukan riset dan kajian IPTEK sehingga mampu menghasilkan karya dan bermanfaat  bagi masyarakat.
3.      Memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara demi terciptanya bangsa dan Negara yang berdaulat dan beradab di atas kokohnya Penelitian dan kemajuan IPTEK.

BAB IV
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 10
Anggota
1.      Anggota ORGANISASI ini adalah Alumni MA Al-Hikmah Kajen.
2.      Anggota ORGANISASI ini terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
b.      Anggota Kehormatan
3.      Ketentuan berkenaan dengan keanggotaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 10 Ayat 2 diatur melalui Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Pengurus
1.      Pengurus ORGANISASI ini adalah Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah Kajen.
2.      Ketentuan berkenaan dengan kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 11 Ayat 1 diatur melalui Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi pada ORGANISASI ini terdiri dari :
1.      Dewan Pelindung
2.      Dewan Penasehat.
3.      Dewan Pengurus Harian
4.      Ketentuan berkenaan dengan struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 12 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
DEWAN PENDIRI
Pasal 13
1.      Dewan Pendiri adalah Panitia Pendirian Organisasi yang dibentuk oleh Deklarator organisasi (Alumni MA Al-Hikmah).
2.      Anggota Dewan Pendiri ORGANISASI ini adalah para Alumni Madrasah Aliyah Al-Hikmah Kajen.
3.      Anggota Dewan Pendiri memiliki hak bicara dan hak suara pada Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) / Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB).
4.      Dewan Pendiri ORGANISASI berperan sebagai lembaga penyelesaian atas sengketa organisasi yang terjadi.

BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 14
1.      Anggota Dewan Pembina ORGANISASI adalah  perorangan dan/atau pengurus yayasan al-hikmah kajen-margoyoso-pati yang memiliki keterkaitan erat dengan tujuan ORGANISASI.
2.      Dewan Pembina merupakan lembaga konsultatif yang bertugas untuk memberikan arahan, pertimbangan, serta rekomendasi terhadap arah perjuangan, kebijakan dan langkah-langkah implementatif dalam rangka melaksanakan usaha dan mensukseskan tujuan ORGANISASI.
3.      Ketentuan berkenaan dengan Dewan Pembina sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.







BAB VIII
KOMITE PROGRAM AKSI DAN BADAN USAHA
Pasal 15
Komite Program Aksi
1.      Komite Program Aksi merupakan unit pelaksana program yang menangani kegiatan organisasi berdasarkan profesi dan/atau bidang-bidang tertentu.
2.      Komite Program Aksi berada langsung dibawah badan pengurus harian FORKAMAHI sesuai dengan kewenangan dan lingkup wilayah kerjanya.
Pasal 16
Badan Usaha
ORGANISASI ini dapat membentuk badan usaha yang merupakan unit pelaksana usaha organisasi yang berada langsung dibawah Badan Pengurus Harian FORKAMAHI.
Pasal 17
Ketentuan berkenaan dengan Komite Program Aksi dan Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam BAB VIII Pasal 15 dan 16 diatur melalui Peraturan Organisasi.


BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
1.      Permusyawaratan adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Pasal 12 Ayat 1 dan 2 sesuai dengan lingkup kewenangannya.
2.      Pengambilan Keputusan dalam permusyawaratan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, aklamasi, atau pemungutan suara (voting).
3.      Musyawarah dalam ORGANISASI ini terdiri dari :
a.       Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA)
b.      Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB)
4.      Ketentuan berkenaan dengan permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB X
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 19
ORGANISASI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga pendidikan di tingkat Aliyah serta Madrasah Aliyah Al-Hikmah Kajen dan Organisasi Kemasyarakatan pada umumnya, khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi dibidang IPTEK .

BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
1.      ORGANISASI ini mempunyai lambang organisasi yang memiliki makna kesatuan, kepemudaan, keimanan, ketaqwaan, keindonesiaan, kesejahteraan dan  intelektualitas.
2.      ORGANISASI ini mempunyai atribut organisasi sebagai simbol-simbol organisasi.
3.      Ketentuan mengenai lambang dan atribut organisasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 20 Ayat 1 dan 2 diatur melalui Peraturan Organisasi.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 21
1.      Untuk membiayai kegiatan-kegiatan ORGANISASI, Keuangan diperoleh dari :
a.       Bagian keuntungan/dividen dari badan-badan usaha milik ORGANISASI.
b.      Usaha-usaha dan pendapatan lain yang sah.
c.       Uang pangkal dan uang iuran dari anggota.
d.      Bantuan-bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
2.      Ketentuan lain mengenai keuangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 Ayat 1 diatur melalui Peraturan Organisasi.




BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) dan/atau Musyawarab Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB).

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.      Pembubaran Organisasi hanya dapat dlakukan oleh Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa (MUBESTALUB) yang secara khusus diadakan untuk itu.
2.      Dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24
Dalam hal belum terlaksananya Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) ke - 1, Dewan Pendiri bertindak dan mengambil alih kewenangan Musyawarah Besar Anggota (MUBESTA) melalui Musyawarah Dewan Pendiri.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 27
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Dewan Pendiri di Jakarta pada hari Minggu tanggal 21 September 2010 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di              : Kajen
Pada hari/tangal          : Minggu/21 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar